Minggu, 27 November 2011

BEKERJA DI LUAR NEGRI HARUS MELALUI PJTKI ?.  "TIDAK "

Lowongan Kerja Di Hotel Luar Negri

KTKLN  ?.  BENDA APA SIH ?

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI;
  • sidik jari (dua jari, kiri-kanan),
  • PPTKIS, mitra kerja,
  • pengguna TKI,
  • paspor, /foto
  • asuransi,
  • uji kesehatan,
  • sertifikat pelatihan,
  • sertifikat uji kompetensi,
  • perjanjian kerja,
  • jenis pekerjaan,
  • negara penempatan,
  • masa berlaku,
  • tempat penerbitan,
  • tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi ..



PANDUAN BURUH MIGRAN INDONESIA
 DAN  TKI  MANDIRI

APAKAH SEMUA TKI KE LUAR NEGRI
DIHARUSKAN MENDAFTARKAN DIRI MELALUI PJTKI ?
"TIDAK".

Oleh:
Abdul Rahim Sitorus, Tanjung Balai, 1 Nopember 1965.
Advokat & Konsultan Hukum Paralegal Pendamping Khusus TKI YLBHI - LBH  Yogyakarta

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada tanggal 23 Mei 2011 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE.04/KA/V/2011 tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2011 itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; para Pimpinan PPTKIS (PJTKI); dan para TKI di seluruh dunia.

Kawan2 BMI / TKI di seluruh belahan dunia. Saya sudah tayangkan secara utuh sebanyak 3 halaman Surat Edaran Kepala BNP2TKI No. 4 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 ttg Pelayanan Penerbitan KTKLN. Tujuannya agar kawan2 semua tahu bagaimana syarat urus KTKLN versi BNP2TKI yang wajib dimiliki oleh setiap TKI.

Saya juga sudah ungkap dan tawarkan beberapa pilihan hukum agar kawan2 BMI / TKI dapat mengambil sikap terhadap persoalan KTKLN. Namun pertanyaan kawan2 BMI di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Qatar dll terus mengalir melalui akun Facebook “Abdul Rahim Sitorus”, “Bantuan Hukum Tki”, dan akun facebook kawan2 lainnya.

Persoalan yang menarik dan memaksa saya pertama kali memberikan tanggapan adalah, Apakah hukumannya bila TKI tidak punya KTKLN ? Ramai gonjang ganjing gunjingan yang menggoncang ketentraman batin kawan2 BMI / TKI adalah berita-berita menyesatkan yang menyatakan bahwa TKI yang tidak punya KTKLN dapat dijatuhi hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 (lima) mliyar ! Syahdan, hukuman tersebut termaktub dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI). Konon pula ancaman yang sangat meresahkan kawan2 TKI di seluruh dunia tersebut disebarluaskan oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.

Seiring itu terbit pula pertanyaan, Apa syarat-syarat buat KTKLN ? Dimana KTKLN bisa dibuat ? Apakah KTKLN bisa dibuat di Perwakilan Luar Negeri RI / KBRI/KJRI/KDEI ? Dan yang terakhir muncul, apakah kawan2 pekerja profesional seperti di Malaysia, Qatar, Kuwait dll juga termasuk TKI yang diwajibkan memiliki KTKLN ?

Terus terang sebenarnya saya kesulitan menjawab ketika ditanya : Apa syarat-syarat buat KTKLN ? Sebab, pada kenyataannya seperti langsung saya amati di lapangan syarat-syarat urus KTKLN tidak sama dengan yang tercantum di SE BNP2TKI tersebut. Karena itu pada kesempatan ini saya coba paparkan tentang siapa yang disebut sebagai TKI yang wajib memiliki KTKLN dan bagaimana persyaratan membuat KTKLN khususnya TKI cuti serta TKI perseorangan atau TKI mandiri/profesional.

Siapa Yang Dimaksud TKI ?
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) termaktub bahwa yang dimaksud : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.”

UU PPTKI mengatur penempatan dan perlindungan TKI dalam 2 (dua) kategori umum yaitu berdasarkan penempatan yang dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan atau tidak, yaitu :
1. TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh lembaga pelaksana penempatan TKI; dan
2. TKI perseorangan atau TKI mandiri, yakni TKI yang bekerja di luar negeri tanpa menggunakan jasa pelaksana penempatan TKI dan atau agensi asing.

Ada 3 (tiga) macam pelaksana penempatan TKI yang diatur dan diakui secara sah oleh UU PPTKI yaitu :
  1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang lebih dikenal dengan sebutan PJTKI (Pasal 10 UU PPTKI);
  2. Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah (PPTKIP) seperti BNP2TKI atau Kemnakertrans (Pasal 10 jo Pasal 11 UU PPTKI); dan
  3. Pelaksana Penempatan TKI oleh Perusahaan sendiri untuk kepentingan sendiri (Pasal 26 UU PPTKI).
Di samping itu Pasal 4 UU PPTKI secara tegas melarang orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPTKI dinyatakan bahwa yang dilarang UU PPTKI adalah tindakan orang perseorangan yang menjalankan fungsi pelaksana penempatan TKI seperti perbuatan dengan sengaja memfasilitasi, membawa atau memberangkatkan TKI untuk pengguna di luar negeri.

Kalau salah satu perbuatan menjalankan fungsi perantara untuk melakukan penempatan TKI saja sudah dilarang, maka dapat dipastikan bahwa profesi sebagai agen TKI atau sebagai pelaksana penempatan TKI oleh orang perseorangan jelas-jelas dilarang oleh UU PPTKI. Pelaksana penempatan TKI oleh orang perseorangan atau perbuatan menjalankan fungsi perantara pelaksana penempatan TKI bahkan digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI.

Karena itu TKI dapat dikelompokkan dalam pembagian berdasarkan penempatan yang dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan atau tidak, sebagai berikut :

1.TKI melalui PJTKI dan atau agensi asing ada 2 (dua) macam. Pertama, TKI sektor formal yang bekerja di luar negeri pada pengguna berbadan hukum seperti buruh pabrik, buruh bangunan, buruh perkebunan, cleaning service dll. Pada dasarnya TKI sektor formal boleh bekerja di luar negeri secara mandiri tanpa melalui jasa agen pelaksana penempatan. Tapi pada umumnya TKI sektor formal ditempatkan melalui PJTKI, tanpa jasa agensi asing.

Kedua, TKI sektor informal yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU PPTKI. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU PPTKI yang dimaksud TKI sektor informal adalah TKI yang bekerja pada pengguna/majikan perseorangan seperti TKI Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT), pengasuh bayi, perawat manusia lanjut usia (jompo), supir, tukang taman dll. TKI sektor informal pada umumnya bekerja pada pengguna perseorangan di luar negeri dengan menggunakan jasa PJTKI dan sekaligus jasa agensi asing. (Catatan; adakalanya TKI perawat orang jompo, supir dan tukang taman bekerja pada pengguna berbadan hukum, karena itu mereka dapat dikategorikan sebagai TKI sektor formal).

2.TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh PPTKIP seperti yang diselenggarakan oleh BNP2TKI baik melalui program G to G (Government to Government) maupun program G to P (Government to Private). Contohnya adalah penempatan TKI di Korea Selatan atas dasar kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korsel.

3.TKI yang merupakan karyawan perusahaan di Indonesia lalu ditempatkan pada perusahannya sendiri yang berada di luar negeri.

4.TKI perseorangan atau TKI mandiri atau TKI profesional yang bekerja di luar negeri langsung pada pengguna, tanpa melalui agen atau lembaga pelaksana penempatan TKI.
Dasar Hukum TKI Wajib Memiliki KTKLN

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI).

Setiap TKI yang bekerja di luar negeri seperti telah disebut di atas adalah wajib memilki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI / BP3TKI.

1.Kewajiban punya KTKLN bagi TKI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan TKI ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PPTKI.

2.TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri di luar negeri wajib punya KTKLN sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) huruf f UU PPTKI.

3.TKI perseorangan/mandiri/profesional juga harus mempunyai KTKLN berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (2) UU PPTKI.

Sungguh mencengangkan ternyata masalah penempatan TKI di Korsel yang diselenggarakan oleh BNP2TKI sebagai PPTKIP tidak diatur secara jelas dan rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan Calon TKI / TKI Korsel.

Sebab, sejak tahun 2004 hingga kini pemerintah lalai memenuhi amanah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara penempatan TKI oleh Pemerintah (PPTKIP). Padahal hal itu tegas diperintahkan Pasal 11 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI).

Faktanya BNP2TKI selaku PPTKIP telah menempatkan TKI dalam jumlah ribuan orang di Korea Selatan (Korsel). Dan KTKLN juga diwajibkan oleh BNP2TKI kepada TKI Korsel. (Lebih lanjut baca tulisan saya tentang KTKLN Untuk TKI Korsel).

Persyaratan KTKLN Menurut SE. BNP2TKI No. 04 Tahun 2011

Dalam Surat Edaran Kepala BNP2TKI No. 04 Tahun 2011 tertanggal 23 Mei 2011 ttg PELAYANAN PENERBITAN KTKLN dicantumkan bahwa KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Tata cara memperoleh KTKLN di seluruh Kantor BP3TKI diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS (PJTKI), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Surat Keterangan telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) 5.Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Surat Keterangan telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) 5.Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Perjanjian Kerja.

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan / mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Perjanjian Kerja. Di sini tidak dicantumkan syarat KPA (Kartu Peserta Asuransi) dan tidak ada pula biaya pembinaan TKI (DP3TKI).

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memilki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut , syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1. Paspor 2. Visa kerja.

Sungguh ironis, ternyata dalam SE BNP2TKI No. 4 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan tidak ada diatur atau dijelaskan bagaimana persyaratan penerbitan KTKLN untuk TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI seperti kawan2 TKI di Korea Selatan.

Nampaknya ada yang terlewatkan yaitu secara rinci tidak ada diatur tentang syarat pengurusan KTKLN bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIP seperti TKI Korea Selatan yang ditempatkan BNP2TKI. Sehingga muncul persoalan, apakah TKI melalui BNP2TKI wajib bayar pembinaan TKI sebesar US $ 15 ? apakah juga diwajibkan bayar premi asuransi TKI ? Yang jelas sudah ada TKI Korsel yang menjadi korban akibat pemaksaan KTKLN kepada TKI Korsel.

Syarat KTKLN Versi Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008

Selain persyaratan pengurusan KTKLN sebagaimana termaktub dalam SE No. 4 Tahun 2011 di atas, BP3TKI juga menambahkan persyaratan lain yang merujuk pada Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008 tertanggal 3 Nopember 2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan KTKLN. (Lihat : http://siskotkln.bnp2tki.go.id/files/Lampiran_Peraturan_KTKLN.pdf ).

Konsekuensinya, persyaratan pembuatan KTKLN bertambah banyak.
Syarat penerbitan KTKLN bagi TKI mandiri/perseorangan dan TKI cuti/memerpanjang kontrak menurut Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008 :
1. Paspor
2. Visa kerja (TKI mandiri)
3. Re-entry permit (TKI cuti / memerpanjang kontrak)
4. Bukti surat keterangan cuti dari perwakilan RI / perusahaan / pengguna
5. Bukti setor DP3TKI sesuai PP 92 Tahun 2000
6. Bukti asuransi perlindungan TKI
7. Perjanjian Kerja yang ditandatangani para pihak.

Petunjuk Teknis Penempatan TKI Cuti / Perseorangan

Dalam pelaksanaannya untuk BMI cuti dan TKI mandiri / perseorangan yang sudah lama bekerja di luar negeri juga harus menempuh prosedur yang mengacu kepada Petunjuk Teknis Penempatan TKI Cuti / Perseorangan yaitu :

1. Mengisi formulir Surat Permohonan Penerbitan KTKLN untuk TKI Perseorangan (tanpa menggunakan jasa lembaga pelaksana penempatan TKI sepeerti PJTKI atau BNP2TKI).

2. Mengisi formulir Surat Pernyataan bekerja di luar negeri secara perseorangan tanpa melalui lembaga pelaksana penempatan TKI.

3. Mengisi formulir biodata lengkap seperti data yang diminta system “Aplikasi KTKLN” di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id.

Berdasarkan pengamatan di lapangan setiap TKI juga harus bawa KTP atau KK karena nomor KTP atau kalau tak punya KTP lagi pakai nomor Kartu Keluarga (KK) akan dimasukkan dalam sistem “Aplikasi KTKLN”. Bahkan masih ada petugas yang minta syarat tambahan lagi berupa Surat Izin Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan (ditempel materai Rp 6000,-).

Secara teknis pembuatan KTKLN menggunakan 2 (dua) macam program aplikasi komputer. Yakni, pertama, sistem “Aplikasi KTKLN” di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id untuk proses TKI yang cuti dan TKI perseorangan/mandiri. Kedua, pakai “Sistem Komputerisasi (SISKO) TKLN” khusus penempatan TKI melalui PJTKI.

Teknis pembuatan KTKLN menggunakan “Aplikasi KTKLN” di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id untuk TKI cuti dan TKI perseorangan mengharuskan input data nomor KPA (Kartu Peserta Asuransi) dan input data berupa nomor validasi pembayaran DP3TKI. Karena itu setiap TKI yang tidak beli premi asuransi dan tidak bayar DP3TKI tidak akan memperoleh KTKLN.

Premi asuransi TKI yang diwajibkan dibeli oleh TKI adalah sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk masa penempatan atau kontrak kerja selama 1 (satu) tahun. Kalau masa kontrak kerja 2 (dua) tahun, maka premi asuransi TKI yang harus dibayar adalah sebesar Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Jadi berapa besar premi yang harus dibayarkan adalah tergantung masa kontrak kerja perpanjangan.
Setiap BMI / TKI diwajibkan atau dipaksa membeli premi asuransi komersial kepada Konsorsium Asuransi PROTEKSI TKI melalui perusahaan pialang asuransi PT. Paladin Internasional.
Adapun biaya pembinaan TKI (DP3TKI) yang dipaksakan kepada TKI adalah sebesar US$ 15. Pemaksaan bayar DP3TKI kepada TKI dengan dalih sesuai ketentuan PP No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans. Padahal sesuai bunyi harafiah PP No. 92 Tahun 2000 itu sejatinya pihak yang diwajibkan membayar DP3TKI adalah PJTKI. Jadi menurut PP No. 92 Tahun 2000 terang benderang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukanlah subjek atau orang yang diwajibkan bayar biaya pembinaan sebesar US$ 15.
Namun sejak sekitar akhir bulan Mei 2011 syarat pembayaran biaya pembinaan TKI (DP3TKI) sebesar US $ 15 telah dihapus atau tidak lagi dikenakan kepada TKI cuti. Syarat DP3TKI dihapus barangkali karena pemerintah Menakertrans / BNP2TKI baru menyadari bahwa pungutan DP3TKI kepada TKI adalah tindak kejahatan berupa penipuan dan atau pemerasan terhadap BMI / TKI.
Andaikata setiap tahun ada sekitar 500.000 TKI, maka sejak tahun 2000 hingga 2011 atau selama 11 tahun ada 5.500.000 TKI membayar US$ 15. Total selama 11 tahun x 5.500.000 TKI x US$ 15 = US$ 82.500.000 uang TKI telah dirampas atas nama PNBP. Jikalau dikurs ke rupiah berarti US$ 82.500.000 x Rp 9.000,- = Rp 742.500.000.000,- atau sekitar Rp 742,5 milyar uang TKI telah dirampas atas nama dana pembinaan TKI.

Persyaratan pengurusan KTKLN bagi TKI cuti atau TKI perseorangan yang mengacu pada syarat-syarat versi BNP2TKI / BP3TKI di atas jelas bertentangan dengan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yng dituangkan dalam Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 tertanggal 13 Oktober 2010. Sebab, Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 hanya ada dua syarat pengurusan KTKLN bagi TKI perseorangan / mandiri / profesional yaitu :
1. Calling visa atau visa kerja; dan
2. Surat Perjanjian Kerja yg telah ditanda tangani pengguna / majikan.
Dengan begitu hingga saat ini masih ada kesenjangan antara praktek di lapangan yang masih merujuk Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem lama di BNP2TKI / BP3TKI dengan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar tentang syarat KTKLN bagi TKI cuti atau TKI perseorangan/mandiri/profesional.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab.
Yogyakarta, 11 Juni 2011
Abdul Rahim Sitorus
Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Paralegal Pendamping Khusus TKI
YLBHI – LBH Yogyakarta
CATATAN :
  1. Pembuatan KTKLN bagi TKI / BMI adalah gratis alias tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Tapi untuk pengurusan KTKLN bagi BMI atau TKI mandiri yang pulang cuti ternyata diwajibkan atau dipaksa BNP2TKI / BP3TKI untuk membayar biaya pembinaan TKI (DP3TKI) sebesar US$ 15 dan membeli premi asuransi sesuai masa kontrak kerja perpanjangan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh KTKLN.
  3. Sejak akhir Mei 2011 syarat biaya pembinaan TKI tidak diwajibkan lagi bagi BMI / TKI cuti yang mengurus KTKLN.
  4. Premi asuransi untuk masa kontrak kerja perpanjangan 1 (satu) tahun sejumlah Rp 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah). Jika perpanjang kontrak untuk 2 (dua) tahun bayar premi asuransi Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  5. Pemaksaan membayar DP3TKI dan membeli premi asuransi komersial sejatinya adalah tanpa dilandasi dasar hukum yang sahih dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan berupa penipuan dan atau pemerasan terhadap BMI / TKI.
  6. Syarat Surat Keterangan Cuti dan syarat Surat Izin Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan bagi BMI / TKI cuti sesungguhnya juga tanpa didasarkan aturan hukum yang sah. Sebab, Kepala BNP2TKI bukanlah pejabat berwenang menetapkan peraturan yang bersifat mengikat secara hukum terhadap BMI / TKI. Lagi pula dalam Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI tanggal 23 Mei 2011 (yang baru) persyaratan Surat Keterangan Cuti dan syarat Surat Izin Keluarga tidak ada lagi dicantumkan.
  7. Syarat KTP untuk urus KTKLN bagi BMI / TKI cuti tidak diperlukan. Sebab, secara hukum BMI / TKI cuti adalah WNI yang bertempat tinggal dan berkedudukan sebagai penduduk luar negeri. Karena itu KTP setiap BMI / TKI sudah dicabut dan sebagai penggantinya adalah paspor yang didalamnya tercantum identitas dan alamat resmi BMI / TKI yang bersangkutan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 UU N. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
  8. Faktanya, BMI / TKI mandiri cuti yang memerpanjang kontrak banyak yang tidak memiliki syarat Surat Perjanjian Kerja.
  9. Dengan demikian syarat mutlak yang harus ada bagi TKI / BMI yang pulang cuti untuk urus KTKLN adalah PASPOR yang didalamnya tertera VISA KERJA. Jika sudah ada punya paspor dan visa kerja semestinya kawan2 TKI / BMI sudah berhak memperoleh KTKLN. Sebaliknya, BP3TKI wajib menerbitkan KTKLN bagi BMI / TKI cuti. Sebab, sesuai Pasal 98 ayat (2) UU PPTKI tugas BP3TKI adalah “memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI”.

Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2011/06/11/panduan-bmi-dan-tki-mandiri-tentang-ktkln/